Tanggung Jawab Dalam Pemanfaatan dan Pengembangan AI:
Menkominfo menyatakan bahwa PSE di lingkup publik dan privat diharapkan memastikan AI tidak menjadi penentu kebijakan atau pengambil keputusan yang mengenai kemanusiaan. Selain itu, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi AI untuk mencegah dampak negatif. Terakhir, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
Budi Arie menekankan bahwa surat edaran ini merupakan respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam kehidupan sehari-hari. Dia berharap agar PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, termasuk dalam merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial. ***