Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani, Kondisi Anak, hingga Hilangnya Akun Instagram

- 22 Juli 2022, 20:20 WIB
Kondisi terkini Nikita Mirzani, diduga kondisi Nikita Mirzani saat di Polresta Serang Kota dibongkar Asisten.
Kondisi terkini Nikita Mirzani, diduga kondisi Nikita Mirzani saat di Polresta Serang Kota dibongkar Asisten. /YouTube/Artis id Official/

BERITA MANDALIKA– Pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Shinto Silitonga, penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas, surat perintah tugas, serta surat penangkapan kepada Nikita Mirzani.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE yang juga dilapis dengan Pasal 3 (11) KUHP.

Baca Juga Kunjungan Kerja Ke Turki, Pemda Provinsi Papua Pelajari Model Pembangunan

Silitonga mengatakan, upaya paksa ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, dan didampingi oleh tiga personel Polwan.

“Setelah berada di dalam kantor Polresta Serang Kota, kami menyampaikan bahwa penyidik berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersangka yaitu segera untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka. Lalu penyidikan dilakukan secara profesional dan prosedural,” ujarnya.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juni 2022.

Namun, Nikita meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pada Rabu, 6 Juli 2022. Tetapi, ternyata Ia tidak hadir juga.

Silitonga menambahkan, bahwa pengiriman berkas telah dilakukan pada Selasa, 12 Juli lalu. Kemudian, ditindaklanjuti dengan penggeledahan serta penyitaan alat bukti berupa satu unit iPad dari kediaman NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x