Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, NIkita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi

- 7 September 2022, 23:30 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi lagi
Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi lagi /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

BERITA MANDALIKA - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang ia lakukan melalui unggahan di instagramnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah yang mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor berinisial SP.

“(Nikita Mirzani dilaporkan) terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SN,” katanya pada Rabu (7/9/2022) seperti dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News

Nurul mengatakan, Nikita Mirzani melakukan dugaan pencemaran nama baik di instagramnya dimulai dari unggahannya selama periode 11-26 Maret 2022.



“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram NikitaMirzaniMawardi_172 beberapa kali mem-posting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” tambahnya.

Barang bukti dalam laporan berupa 1 buah flashdisk yang berisi postingan akun Instagram Nikita Mirzani.

“Satu bundel postingan akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut diatas, satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller,” paparnya.

Niita Mirzani dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara atau pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara

“Kemudian pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” terangnya.***

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah