Demi Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi, E-VOA Diluncurkan. Wisatawan Mancanegara Tidak Perlu Ribet Jika Ke NTB

- 27 Desember 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi wisatawan asing di NTB
Ilustrasi wisatawan asing di NTB /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/via REUTERS/

 

BERITA MANDALIKA – Pada tanggal 10 November 2022, e-VOA atau Electronic Visa on Arrival resmi diluncurkan. WNA yang akan berkunjung ke Indonesia bisa membayar visa hanya lewat HP dengan kartu kredit maupun debit melalui website molina.imigrasi.go.id. 

E-VOA atau visa kunjungan, merupakan visa yang diberikan kepada WNA yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, jurnalistik, bisnis, maupun transit.

Pemohon dapat menyelesaikan permohonan pra keberangkatan atau ketika transit dengan menggunakan ponsel yang terhubung jaringan internet.

Penerapan e-VOA ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dan investor luar negeri ke Indonesia.

Ada 26 negara yang bisa mengajukan e-VOA antara lain Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgium, Brasil, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Spanyol, Swiss, Timor Leste, China, Turki, dan Ukraina.

Pembayaran e-VOA bisa dilakukan secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, dan JCB. 

Untuk biayayanya adalah sebesar Rp 500.000, yang dapat digunakan selama 90 hari setelah pembayaran.

E-VOA ini merupakan inovasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mempermudah proses pengajuan dan pembayasan Visa on Arrival.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x