BERITA MANDALIKA - Hanya tinggal 2 hari lagi menjelang pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Begitu puluhan aplikasi tersebut diblokir, masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menggunakan apalagi mengaksesnya.
Sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter pun tidak luput dari ancaman tersebut.
Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?
Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.
Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.
Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.
Sayangnya, sampai saat ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternama itu belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.
Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.
Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.