1 Hari Lagi! WhatsApp, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Penyebabnya

- 19 Juli 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi sosial media di Indonesia
Ilustrasi sosial media di Indonesia /PMJNews/Dok Net/

 

BERITA MANDALIKA - Sejumlah platform digital di Indonesia yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya terkena ancaman pemblokiran.

Ancaman pemblokiran tersebut diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Alasan Kemenkominfo akan memblokir berbagai aplikasi itu berkaitan dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga Masih Sering Hujan Turun di Musim Kemarau? Begini Penjelasan BMKG

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.

"Bagi PSE (diimbau) agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, pada Minggu, 17 Juli 2022.

Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 guna mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah