Sidang Perdana MSAT alias Mas Bechi: Didakwa Pasal Berlapis, Anak Kiai Jombang Itu Terancam 12 Tahun Penjara

- 20 Juli 2022, 05:28 WIB
 Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ditangkap tim Polda Jawa Timur pada Kamis 7 Juli 2022
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ditangkap tim Polda Jawa Timur pada Kamis 7 Juli 2022 /Antara/Umarul Faruq/hp./

BERITA MANDALIKA - Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang perdananya pada Senin, 18 Juli 2022.

Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, secara tertutup.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.

"Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan," tuturnya.
"Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ucap Mia Amiati menambahkan.

Dia mengatakan dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya.
"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia Amiati.

Dia menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," ujar Mia Amiati, dikutip beritamandalika.com dari Antara, Selasa, 19 Juli 2022.
Sidang perdana tersebut dilakukan secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.

Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak.

Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno.
Dengan Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

Ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif.
MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat.
Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena perlawanan dari santri setempat.

Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah