BERITA MANDALIKA – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi terkait perkara tersebut.
Saksi yang telah diperiksa terdiri dari para ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran, forensik, dan laboratorium forensik.
Selain itu, ada pula 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J serta 7 ajudan Ferdy Sambo.
Bharada E yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis hari ini, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Sementara istrinya berinisial PC hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," tutur Andi.
Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Bharada Richard Elizer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Insiden tersebut terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.*