Bantuan Rp500 Ribu Buat Anak Sekolah dari Kemensos, Begini Caranya Biar Cair

- 9 November 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi - Alhamdulillah, bantuan Rp 500 ribu cair November-Desember ke siswa ini, tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Cek penerima di sini.
Ilustrasi - Alhamdulillah, bantuan Rp 500 ribu cair November-Desember ke siswa ini, tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Cek penerima di sini. /Tangkap layar pip.kemendikbud.go.id


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Terkait bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, atau sederajat pada bulan November-Desember 2023, pastikan untuk memeriksa pencairan melalui link resmi Kemensos, bukan PIP Kemdikbud 2023.

Anak sekolah yang tidak termasuk penerima PIP Kemdikbud 2023 tetap dapat tenang, sebab bantuan ini akan dicairkan melalui program bansos PKH Kemensos 2023. Tahap pencairan keempat PKH 2023 akan dilaksanakan pada bulan November atau Desember 2023.

Besar bantuan yang diterima oleh anak sekolah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
1. Anak SD/Sederajat: Total Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu 4 kali cair.
2. Anak SMP/Sederajat: Total Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu 4 kali cair.
3. Anak SMA/Sederajat: Total Rp 2 juta atau Rp 500 ribu 4 kali cair.

Dana BLT hingga Rp 500 ribu tersebut akan dicairkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) milik keluarga atau melalui Kantor Pos. Perlu diingat bahwa bantuan ini berasal dari PKH, sehingga anak sekolah yang berhak menerima harus berasal dari keluarga penerima PKH.

Cara cek penerima bantuan:
1. Buka link resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nama dan alamat sesuai data di KTP, mulai dari provinsi hingga desa.
3. Input kode verifikasi yang muncul di layar.
4. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat daftar penerima bantuan PKH.
5. Jika bantuan sudah diproses oleh Bank Himbara atau PT Pos, akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses’.

Pastikan untuk memeriksa status pencairan bantuan melalui langkah-langkah di atas untuk memastikan anak sekolah menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x