MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam menghadapi Pemilu 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan ketat terkait pose foto bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk PNS dan PPPK. Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme pegawai negeri di tengah dinamika politik yang tinggi.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN diwajibkan bersikap netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu.
Sejalan dengan itu, SKB yang ditandatangani oleh lima instansi Kementerian, termasuk Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, Komisi ASN, dan BPKN, memberikan pedoman yang mengatur larangan dan sanksi terkait pose foto selama masa Pemilu 2024.
Beberapa pose foto yang dilarang antara lain berpose menggunakan jari, seperti membentuk simbol hati ala Korea, atau menunjukkan angka dengan jari. Larangan juga mencakup memposting atau mengunggah foto semacam itu di media sosial atau redaksi lain yang dapat diakses oleh publik.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi ringan hingga hukuman disiplin berat dapat diterapkan, termasuk penurunan jabatan. Oleh karena itu, penting bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk memahami dengan jelas daftar pose yang dilarang agar dapat menjalani masa Pemilu dengan penuh integritas.
Sementara itu, ada beberapa pose foto yang tetap diperbolehkan, seperti mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati. Penegasan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga netralitas ASN dan menghindari terjadinya interpretasi politik yang bias selama periode krusial ini. ***