TERBARU! Ini Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS, Simak!

- 14 November 2023, 22:31 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TERBARU! Ini Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS, Simak!
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TERBARU! Ini Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS, Simak! /JG/JUN/Lifepal

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan, sebagai sistem jaminan sosial nasional, memberikan proteksi kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melibatkan mekanisme serupa asuransi, peserta yang membayar iuran bulanan dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan mitra BPJS selama status kepesertaan aktif.

Meskipun BPJS Kesehatan mencakup tindakan operasi, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung. Berikut adalah daftar operasi yang tak dicakup:

1. Operasi Kosmetika atau Estetika (yang tidak membahayakan kesehatan)

2. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

3.Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri

4. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (akibat ketidaktelitian atau kecerobohan)


5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (tidak sesuai prosedur pengajuan)

Dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

1. Operasi Caesar
2. Operasi Jantung
3. Operasi Miom
4. Operasi Kista
5. Operasi Tumor
6. Operasi Bedah Mulut
7. Operasi Odentektomi
8. Operasi Batu Empedu 
9. Operasi Usus Buntu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Katarak 
13. Operasi Amande
14. Operasi Kanker
15. Operasi Hernia
16. Operasi Kelenjar Getah Bening 
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah