CATAT! 21 Layanan Kesehatan Ini Tak Lagi Ditanggung BPJS

12 Desember 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sejak berdiri, BPJS Kesehatan telah menjadi pilar penting dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Namun, seperti halnya lembaga asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah batasan yang membuat beberapa jenis pelayanan tidak dicakup dalam jaminan kesehatan mereka. Inilah beberapa di antaranya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Namun demikian, walaupun ada batasan-batasan ini, BPJS Kesehatan tetap memberikan dukungan yang besar dalam memastikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penting untuk selalu memahami ketentuan dan batasan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan optimal. ***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler