Menkes Izinkan Ganja Medis Diteliti, Polisi Butuh Rekomendasi Satu Pihak Lagi

- 5 Juli 2022, 21:50 WIB
BNN tegas tolak legalisasi ganja.
BNN tegas tolak legalisasi ganja. /Pixabay/JRByron/


Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan dua pihak.
Dua pihak tersebut yakni Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.


"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno menjelaskan.***



Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x