Kelas 1-3 Dihapus, Segini Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

- 17 Juli 2022, 18:43 WIB
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022. /Antara/Aditya Pradana Putra/

BERITA MANDALIKA - BPJS Kesehatan menghapus kelas 1, 2 dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).Kendati demikian, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum berubah.

Sebab pemerintah baru menerapkan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022 lalu.
"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya," kata Arif Budiman dikutip beritamandalika.com dari Antara.
Skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut turut mengatur soal iuran yang wajib dibayarkan peserta.
Adapun besarannya ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN.
Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menerima iuran sebesar Rp42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah.
Sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah.
Rinciannya berupa empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.
Arif turut menjelaskan, perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Maka perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, yakni pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Adapun bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Di sisi lain, Arif mengungkapkan bahwa untuk jenis kepesertaan tersebut, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Jenis kepesertaan itu yakni kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang setiap bulan.
"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000," kata Arif Budiman.
Ia menambahkan bahwa jika seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, maka ia bisa memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ia juga dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah