IDI Perbolehkan Aborsi, Tetapi…

- 7 Juli 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi Aborsi.
Ilustrasi Aborsi. //Pixabay


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Beberapa hari lalu, kawasan rumah sakit di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat dijadikan tempat untuk melakukan tindakan aborsi yang dilakukan oleh oknum yang bukan dari ketanaga medis.

 

Merespon hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Ari Kusuma Januarto mengatakan, tindakan aborsi boleh dilakukan oleh pihak yang memilki kompetensi dan wewenangan.

 

Menurutnya dekter yang punya kompetesi ini sangat penting karena apa yang dilakukan nanti harus sesuai prosedur baik pratindakan maupun setelah tindakan.

 

Aborsi boleh dilakukan apabila terjadi kedarutan medis hanh dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.


Hal ini juga sudah tertuang di Undang-undang Kesehatan Nomer 75 ayat 2 tentang Aborsi.

 

"Semua yang menyangkut resiko medis pasa ibu hamil seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien itu semua sangat penting," katanya, Jumat dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x