18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Namun demikian, walaupun ada batasan-batasan ini, BPJS Kesehatan tetap memberikan dukungan yang besar dalam memastikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penting untuk selalu memahami ketentuan dan batasan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan optimal. ***