CATAT! 21 Layanan Kesehatan Ini Tak Lagi Ditanggung BPJS

- 12 Desember 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sejak berdiri, BPJS Kesehatan telah menjadi pilar penting dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Namun, seperti halnya lembaga asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah batasan yang membuat beberapa jenis pelayanan tidak dicakup dalam jaminan kesehatan mereka. Inilah beberapa di antaranya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x