Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign

- 20 April 2024, 12:23 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

 


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign, Anda perlu mengikuti beberapa langkah:

 

1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya, serta dokumen yang menunjukkan bahwa Anda telah resign dari pekerjaan sebelumnya, seperti surat pengunduran diri atau surat keterangan penghentian hubungan kerja.

 

2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan: Langkah pertama adalah mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda bisa menemukan lokasinya melalui situs web resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi pusat layanan pelanggan mereka.

 

3. Ajukan Permohonan Aktivasi Kembali: Saat berada di kantor BPJS Kesehatan, ajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan Anda. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali keanggotaan setelah resign dari pekerjaan sebelumnya.

 

4. Serahkan Dokumen Pendukung: Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi. Pastikan dokumen-dokumen yang Anda berikan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x