BERITA MANDALIKA - Salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan pada bulan Dzulhijjah adalah berkurban.
Seluruh kaum muslim yang mampu secara finansial dianjurkan untuk berkurban pada hari Idul Adha atau hari-hari Tasyriq.
Pada tahun ini, Idul Adha bertepatan dengan mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan-hewan ternak.
Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan SE Menag No.10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Baca Juga Hewan dengan Gejala Ringan PMK Boleh Disembelih. MUI Beri Penjelasan
Surat edaran tersebut menjadi panduan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Surat edaran ini juga mengatur ketentuan pelaksanaan kurban yang perlu diperhatikan.