MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kentut di dalam air tidak membatalkan puasa. Hal ini karena kentut tidak masuk ke dalam saluran pencernaan, dan tidak ada bukti atau dalil yang mengatakan bahwa kentut membatalkan puasa.
Puasa hanya bisa dibatalkan oleh hal-hal yang telah diatur secara jelas dalam syariat Islam, seperti makan, minum, berhubungan intim, atau hal-hal lain yang dianggap membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Dalilnya adalah hadis riwayat Abu Hurairah, di mana Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menghendaki bahwa kalian berpuasa dan menderita, maka jika salah seorang di antara kalian berkenan berpuasa, janganlah dia berhubungan intim dan janganlah dia berbicara dengan perkataan buruk, jika ada seseorang yang mencacinya atau membentakinya hendaknya dia berkata: "Sesungguhnya aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa." (HR. Bukhari)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, berhubungan intim, atau hal-hal yang secara jelas telah dijelaskan dalam ajaran Islam.
Kentut di dalam air tidak termasuk dalam hal tersebut, sehingga tidak membatalkan puasa.***