MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Berendam lama-lama di dalam air tidak secara langsung membatalkan puasa.
Namun, jika selama berendam seseorang secara sengaja menelannya air dengan jumlah yang cukup untuk membasahi tenggorokan atau lambung, maka hal itu dapat membatalkan puasanya karena dianggap sebagai bentuk sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa, yaitu berupa minum.
Dalil yang berkaitan dengan hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud, dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seseorang tidak bermaksud berbuka puasa, namun lalu makan, minum, atau berendam, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberinya makanan dan minuman." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa berendam sendiri tidak secara otomatis membatalkan puasa, kecuali jika dalam proses berendam tersebut seseorang sengaja menelan air.
Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati dan tidak sengaja menelan air saat berendam, terutama jika berendam dalam waktu yang lama.***