Syarat Wajib Zakat dalam Islam

- 2 April 2024, 05:20 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Foto : Ilustrasi /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Syarat wajib zakat atau orang yang diwajibkan untuk membayar zakat terdiri dari beberapa hal yang harus dipenuhi:

1. Islam: Seseorang harus beragama Islam untuk diwajibkan membayar zakat. Orang non-Muslim tidak diwajibkan membayar zakat.

2. Kepemilikan Harta: Seseorang harus memiliki harta atau kekayaan tertentu yang mencapai nisab (ambang batas tertentu) untuk diwajibkan membayar zakat. Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat. Nisab berbeda untuk setiap jenis harta, seperti emas, perak, uang tunai, dan perdagangan.

3. Kepemilikan Harta Selama Satu Tahun: Harta atau kekayaan yang dimiliki harus telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah (tahun kalender Islam) penuh sebelum wajibnya zakat.

4. Kebebasan dari Hutang: Seseorang harus bebas dari hutang yang belum lunas, kecuali jika hutang tersebut melebihi jumlah harta yang dimiliki, maka zakat tidak wajib hingga hutang tersebut dilunasi.

5. Harta Produktif: Harta yang dihitung untuk zakat harus berupa harta produktif yang dapat bertambah nilainya, seperti uang, emas, perak, perdagangan, investasi, ternak, dan sebagainya. Harta yang tidak produktif, seperti perhiasan pribadi dan barang-barang konsumsi tidak dikenakan zakat.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang diwajibkan untuk membayar zakat sebagai bagian dari kewajiban keagamaan dalam Islam.

Menunaikan zakat merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT serta memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial dan keadilan ekonomi dalam masyarakat Muslim.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x