Jumlah Gaji Pendamping PKHH dan Tunjangannya

20 Agustus 2022, 18:24 WIB
Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah baru yang ramah difabel.* /ANTARA/

BERITA MANDALIKA - Mungkin banyak yang menanyakan, berapa gaji Pendamping PKH atau Program Keluarga Harapan, sehingga banyak orang yang berminat mendaftarkan diri.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah membuka pendaftaran seleksi Pendamping PKH tahun 2022.

Pendaftaran sendiri Pendamping PKH akan segera ditutup beberapa hari ke depan, untuk info lengkapnya bisa dilihat di bagian bawah artikel ini.

Informasi yang dihimpun Indramayu Hits dari berbagai sumber, ternyata gaji pendamping PKH berbeda antara provinsi yang satu dengan lainnya.

Meski demikian, bila dirata-rata secara umum gaji yang diterima Pendamping PKH sekitar Rp3 juta hingga Rp3,4 juta.

Untuk pekerjaan yang berbasis desa, tentu gaji tersebut cukup tinggi, bahkan untuk daerah-daerah tertentu bisa tergolong besar.

Selain gaji, para Pendamping PKH ternyata juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan atau insentif.

Uang insentif yang bisa diterima setiap bulannya sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan diberikan setiap tiga bulan sekali. 

Bagi yang tertarik untuk mendaftar Pendamping PKH, simak syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri:

- Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Ilmu Sosial. Diutamakan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan

- Menguasai MS Office

- Sehat Jasmani dan Rohani

- Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022

- Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain

- Tidak berkedudukan sebagai Partisiapan/Anggota/Pengurus partai politik.***

Editor: Abdul Karim

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler