Kapan Pendaftaran Petugas Haji 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Dokumen Pendaftarannya di Sini

5 Desember 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi: Petugas haji /ANTARA/Muhammad Iqbal

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Proses pendaftaran, yang berlangsung mulai 7 hingga 17 Desember 2023, menandai langkah menuju penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terorganisir.

Seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Para peserta akan mengikuti ujian berbasis komputer (computer based test/CAT) pada 21 Desember 2023, dan yang berhasil akan melanjutkan ke tahap provinsi.

Hasil seleksi tahap provinsi diumumkan pada 11 Januari 2024, setelah peserta melewati ujian CAT dan wawancara pada 28 Desember 2023.

Penting untuk dicatat bahwa seluruh calon petugas haji Indonesia diharapkan memiliki literasi digital, sejalan dengan perkembangan layanan di Arab Saudi.

Tahun ini, Kementerian Agama memperkenalkan rekrutmen petugas haji melalui pemanfaatan teknologi digital.

Calon petugas dapat mendaftar dengan mengirimkan berkas melalui formulir digital atau email, menghilangkan kebutuhan untuk langsung datang ke Kantor Kemenag kota/kabupaten.

Strategi ini bertujuan menciptakan proses rekrutmen yang lebih terbuka dan memudahkan calon petugas, terlepas dari lokasi domisili mereka.

Syarat dokumen untuk mendaftar sebagai peserta petugas haji, terutama untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, dapat berbeda-beda setiap tahunnya.

Namun, secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang mungkin diperlukan:

1. Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran sesuai petunjuk yang disediakan oleh Kementerian Agama.

2. Fotokopi KTP: Sertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3. Pas Foto: Lampirkan pas foto terbaru dengan ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan.

4. Surat Keterangan Sehat: Dapat berupa surat keterangan sehat dari dokter atau lembaga kesehatan yang ditunjuk.

5. Ijazah Terakhir:Fotokopi ijazah terakhir sebagai bukti pendidikan.

6. Sertifikat Keahlian: Jika ada sertifikat keahlian atau pelatihan yang relevan dengan tugas petugas haji, sertakan fotokopinya.

7. Surat Rekomendasi: Mungkin diperlukan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait.

8. Dokumen Lainnya: Beberapa tahun terkadang membutuhkan dokumen tambahan sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama.

Penting untuk selalu memeriksa panduan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Jangan lupa untuk mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan, termasuk waktu dan cara pengiriman dokumen. ***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler