BERITA MANDALIKA - Aplikasi My Pertamina mulai 1 Juli 2022 wajib digunakan untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020, terdapat ketentuan penerima BBM bersubsidi jenis Solar antara lain:
1. Transportasi Darat: kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6), ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.
2. Transportasi Air: menggunakan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia dan kapal pelayaran rakyat/perintis.
3. Usaha Perikanan: nelayan dengan kapal yang terdaftar dan pembudidaya ikan skala kecil