Siapa Saja yang Boleh Beli Solar Bersubsidi? Berikut Rinciannya 

- 28 Juni 2022, 22:16 WIB
Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi
Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi //Pixabay

BERITA MANDALIKA - Aplikasi My Pertamina mulai 1 Juli 2022 wajib digunakan untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. 

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020, terdapat ketentuan penerima BBM bersubsidi jenis Solar antara lain: 

 

1. Transportasi Darat: kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6), ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran. 

 

2. Transportasi Air: menggunakan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia dan kapal pelayaran rakyat/perintis. 

 

3. Usaha Perikanan: nelayan dengan kapal yang terdaftar dan pembudidaya ikan skala kecil 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PRFM News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah