Siapa Saja yang Boleh Beli Solar Bersubsidi? Berikut Rinciannya 

- 28 Juni 2022, 22:16 WIB
Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi
Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi //Pixabay

 

4. Usaha Pertanian: petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD. 

 

5. Layanan Umum/Pemerintah: krematorium, tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, rumah sakit tipe C & D. 

 

6. Usaha Mikro / UMKM dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. 

 

Sedangkan untuk ketentuan penerima pertalite bersubsidi saat ini masih dalam revisi Peraturan Presiden No. 191/2014. 

 

Pada 1 juli 2022 terdapat 4 kota / kabupaten di Jawa Barat yang akan dilakukan Uji Coba untuk transaksi Pertalite dan Solar bagi pengguna kendaraan roda empat terdaftar. 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PRFM News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah