4. Usaha Pertanian: petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
5. Layanan Umum/Pemerintah: krematorium, tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, rumah sakit tipe C & D.
6. Usaha Mikro / UMKM dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sedangkan untuk ketentuan penerima pertalite bersubsidi saat ini masih dalam revisi Peraturan Presiden No. 191/2014.
Pada 1 juli 2022 terdapat 4 kota / kabupaten di Jawa Barat yang akan dilakukan Uji Coba untuk transaksi Pertalite dan Solar bagi pengguna kendaraan roda empat terdaftar.