Menteri PPPA dan Jaksa Agung Komitmem Beri Efek Jera Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

- 15 Juli 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /ANEMONE123/Pixabay

 

BERITA MANDALIKA – Momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bertemu dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin untuk berdiskusi mengenai upaya perlindungan anak dan perempuan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rabu, (13/7).

 

Pada pertemuan tersebut, Menteri PPPA dan Jaksa Agung membahas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, upaya perlindungan anak dan perempuan, serta penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Sinergi dan komitmen dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beserta Kejaksaan RI merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyikapi dan menuntaskan maraknya kasus kekerasan yang kian hari kian meningkat, khususnya pada anak dan perempuan.

Baca Juga Kemenkes Himbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan Setelah Pulang

Terlebih, lahirnya UU TPKS memberikan angin segar dan membawa harapan baru bagi masyarakat khususnya para korban terkait dengan kepastian hukum dimana pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihannya merupakan kewajiban negara serta dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

 

“Tren meningkatnya jumlah laporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik, artinya masyarakat mulai berani untuk membuat laporan pengaduan melalui saluran layanan pengaduan yang tersedia, salah satunya Layanan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Hal ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang siap melindungi serta menangani anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” tutur Menteri PPPA.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah