Menyambut baik komitmen dan antusiasme Jaksa Agung beserta jajarannya, Menteri PPPA menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas APH dan Sumber Daya Manusia (SDM) pelayanan teknis lainnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender, serta peningkatan efektivitas instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat, termasuk implikasi pada percepatan penanganan dan penghapusan reviktimisasi pada korban.
Selain berdiskusi mengenai upaya perlindungan anak dan perempuan, Menteri PPPA memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung atas upayanya dalam penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Menteri PPPA berharap pertemuan baik ini menjadi awal dari kerjasama berkelanjutan dengan Kejaksaan RI dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya pada tindak pidana kekerasan seksual.***