Nyali Mahasiswa Ciut Usai Terciduk Hakim MK Palsukan Tanda Tangan Gugatan

- 17 Juli 2022, 06:07 WIB
Potret mahasiswa vokasi Universitas Brawijaya,
Potret mahasiswa vokasi Universitas Brawijaya, /Laman resmi UB/

BERITA MANDALIKA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 tersebut, seharusnya beragendakan perbaikan permohonan.
Akan tetapi, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh, menemukan kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi," ucap Arief Hidayat kepada para pemohon yang hadir secara daring.
"Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” tuturnya menambahkan.
Awalnya, para pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka tersebut asli.
Bahkan, mereka menegaskan kalau tanda tangannya berupa tanda tangan digital.
Menanggapi jawaban para mahasiswa yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief Hidayat menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.
“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna?," ujarnya.
"Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah," katanya.
"Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” ucap Arief Hidayat menambahkan.
Setelah dicecar MK, salah seorang pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya.
Dia menyebut bahwa dari enam Pemohon, sebanyak dua Pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut.
Terkait adanya tanda tangan palsu tersebut, Pemohon meminta maaf kepada Panel Hakim.
“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP," ujar Hurriyah Ainaa Mardiyah.
"Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” tuturnya menambahkan.
Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Panel Hakim MK memberikan pilihan Pemohon agar para Pemohon mencabut permohonan.
“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian," ucap Arief Hidayat.
"Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara," katanya
"Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” tuturnya menambahkan.
Para Pemohon pun akhirnya menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya, Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.
“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” kata Hurriyah Ainaa Mardiyah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi MK, Jumat, 15 Juli 2022.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah