Mengaku Polisi, 2 Pria Rampas Telefon Seluler Berdalih Kasus Narkoba

- 5 Agustus 2022, 06:01 WIB
Pihak Kepolisian masih lakukan penyelidikan mendalam walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Kepolisian masih lakukan penyelidikan mendalam walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. /Pixabay/ zgmorris13/

BERITA MANDALIKA - Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua orang pemuda yang mengaku sebagai anggota Polres Cimahi. Aksi mereka yakni melakukan pemerasan dan juga perampasan ponsel milik korban dengan dalih terjerat kasus narkoba.

Kedua tersangka bernama Deni (27) dan Aef (27). Ke¬duanya tercatat sebagai warga Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Mereka melakukan aksi perampasan barang berharga milik korban atas nama Satria dan Risma, yang juga warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasatreskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Rizka Fadhilla mengatakan, perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian ke¬dua pelaku memepet korban dan meminta mereka untuk berhenti.
"Korban sempat berusaha kabur, tetapi pelaku menarik kerah baju korban perempuan yang dibonceng sampai terjatuh. Sehingga akhirnya kemudian korban berhenti," ujarnya, Senin 1 Agustus 2022.
Kedua pelaku yang me¬ngaku sebagai polisi tersebut, lalu memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.
"Modusnya mereka ini mengaku polisi, tetapi saat beraksi tidak memakai se-ragam. Hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel. Dari situ mereka kabur," kata Rizka.
Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diaman¬kan, berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat oleh Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan an¬caman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Takuti korban
Kepada petugas, tersangka menyatakan bahwa mereka mengaku sebagai polisi agar korban merasa takut. Pelaku menyebut dirinya seorang polisi yang menjabat sebagai kepala unit (kanit). "Iya, ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Ci¬mahi). Jadi Kanit Candra," kata Deni.
Dalam aksinya tersebut, Deni dan Aef berhasil menggasak barang berharga milik korban. Di antaranya 2 unit ponsel.
"Ngakunya polisi. Jadi saya beli obat dulu, terus mepet korban. Ditanya itu barang punya dia bukan. Kalau enggak mau ditang¬kap, saya minta barang-barangnya," ujarnya.
Deni mengatakan, aksi tersebut baru dilakukan pertama kali. Sehari-hari ia berprofesi sebagai penjual aksesoris di objek wisata Taman Wisata Alam Tang-kubanparahu.
"Sehari-hari saya jualan aksesoris di Tangkubanparahu. Lagi sepi jualannya sehingga saya kepikiran untuk melakukan hal tersebut,” ucapnya.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x