Pada bulan Desember ini, hanya Hari Raya Natal pada 25 Desember 2022 saja yang ditetapkan sebagao libur nasional
Di SKB, pemerintah menetapkan hanya 15 hari libur nasional dan untuk hari cuti bersama hanya saat Idul Fitri, pada tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022 saja.***