Mantan kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menghalangi penyidikan, dan mencoreng institusi Polri.***