MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri (Kemelu) RI pada Jumat kemarin (4/8) berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Menurut kterangan tertulis Kemlu di Jakarta pada Sabtu (05/08), sembilan korban sudah menjalani pemeriksaan dan mengatakan kesimbilan orang tersebut korban TPPO.
Kesembulan korban tersebut dipekerjakan untuk melakukan penipuan daring atau online scam.
Dari sembiln korban tersebut, ada dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan daerah lainnya, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Bali.
Kesimbilan korban tersebut, rua perempuan dan tujuhnua laki-laki.