Facebook, Instagram, dan WhatsApp Ajukan Izin Sebagai Social Commerce. Tiktok Juga?

- 31 Oktober 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi Social Commerce (gambar iStock)
Ilustrasi Social Commerce (gambar iStock) /MARAWATALK/ Irfan/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT- Platform media sosial populer, Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yang semuanya dimiliki oleh Grup Meta, telah mengajukan izin sebagai social commerce di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim.

Isy Karim menjelaskan bahwa saat ini ketiga platform tersebut telah mengajukan perizinan sebagai social commerce, yang berfokus pada promosi produk dan layanan tanpa melibatkan transaksi langsung di platform tersebut.

"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," ujar Isy di Jakarta, Selasa (31/10).

Pemisahan antara e-commerce dan social commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini memberikan definisi yang jelas tentang berbagai model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce.

Selain Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Isy Karim juga mengklarifikasi bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Ia juga membantah rumor tentang rencana TikTok untuk meluncurkan TikTok Shop sebagai e-commerce pada November 2023.

Isy Karim menegaskan pentingnya perizinan yang sesuai untuk setiap model bisnis yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia. Bisnis atau platform tersebut harus memenuhi persyaratan dan memiliki entitas dalam negeri, termasuk memiliki PT (Perseroan Terbatas) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), karena mereka mencatatkan transaksi di Indonesia.

"Pemisahan ini penting karena perusahaan atau platform yang mencatatkan transaksi di Tanah Air harus berurusan dengan hukum Indonesia dan memenuhi regulasi yang berlaku," tambah Isy Karim dilansir dari Antara.

Pengajuan izin sebagai social commerce menandakan kesadaran Grup Meta terhadap peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia dan mengindikasikan komitmennya untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x