Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024

- 10 Mei 2024, 12:41 WIB
Foto Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Foto Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Tangkap layar Instagram.com/@ofnoleds

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengklarifikasi bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur dari jabatannya karena mereka belum dilantik dan menjabat.

Hasyim menjelaskan bahwa kewajiban untuk mundur dari jabatan terjadi bagi caleg terpilih yang sebelumnya merupakan anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Mereka yang terkena kewajiban ini diharuskan untuk mundur dari jabatan yang saat ini dipegang.

Dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU mempertimbangkan pentingnya untuk mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD jika tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menekankan bahwa frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi' menjadi titik penting dalam pertimbangan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada aturan mengenai pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tegas Hasyim.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah