56 Pekerja Migran Ilegal Dari Abu Dhabi Dipulangkan Oleh BP2MI, Termasuk Ada dari NTB

- 20 November 2023, 00:34 WIB
Foto Ilustrasi Pekerja Migran Indonesi
Foto Ilustrasi Pekerja Migran Indonesi /BBC/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah berhasil memulangkan 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Kepulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan lembaga perlindungan pekerja migran.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa PMI yang kembali ke Tanah Air adalah korban perdagangan orang. Mereka berangkat tanpa prosedur yang benar atau secara ilegal, beberapa di antaranya bahkan telah tinggal di luar negeri selama lima hingga 12 tahun tanpa dokumen yang sah.

"Gelombang kedua pemulangan ini terdiri dari 56 PMI, diikuti oleh gelombang pertama pada 13 November 2023 yang terdiri dari 101 PMI beserta anak-anak mereka," ucap Rinardi di Jakarta, Minggu. Anak-anak PMI tersebut, yang lahir di Abu Dhabi, tercatat tidak memiliki dokumen resmi Indonesia.

Pekerja migran yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Sulawesi Tengah.

Rinardi menekankan pentingnya berangkat melalui jalur resmi bagi para pekerja migran. Jalur resmi tidak hanya memberikan jaminan keselamatan fisik, tetapi juga perlindungan penuh dari pemerintah.

"Jika ingin bekerja di luar negeri, cari jalur resmi, karena sepenuhnya keselamatan dan perlindungan akan menjadi tanggung jawab negara," ujarnya.

Pulangan ini juga memberikan catatan bahwa perjalanan ilegal dapat membawa risiko serius di negara penempatan. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa mereka yang kembali dengan selamat secara fisik dapat dianggap beruntung, mengingat potensi masalah yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran yang pergi secara ilegal. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x