OJK Berhasil Blokir 4.000 Rekening Judi Online dalam 3 Bulan Terakhir

- 18 Desember 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Rizki/Prmn

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan diri aktif dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online dengan memblokir lebih dari 4.000 rekening dalam tiga bulan terakhir. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial negatif yang dapat ditimbulkan oleh judi online.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening judi online dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk membatasi transaksi judi online melalui sistem perbankan.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu.

OJK tidak hanya membatasi diri pada pemblokiran rekening, tetapi juga terlibat dalam berbagai upaya pemberantasan judi online. Ini mencakup pembinaan khusus kepada perbankan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya.

Industri perbankan Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan membantu OJK dalam pemberantasan judi online. Dian menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan memastikan penggunaan rekening sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemberian wewenang kepada bank untuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan memonitor transaksi sesuai dengan profil nasabah adalah bagian dari langkah-langkah yang diambil untuk menjaga integritas sistem perbankan. OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam menghadapi tantangan judi online, OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD). Hal ini dilakukan agar bank dapat mengidentifikasi nasabah yang terlibat dalam judi online atau kegiatan ilegal lainnya.

Melalui koordinasi yang semakin meningkat dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif. Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan sistem yang dapat mengenali perilaku judi online secara dini untuk memastikan pencegahan yang lebih efisien di masa depan. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x