Ada Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol dan Pelabuhan Selama Libur Nataru 2023-2024, Cek Datailnya

- 23 Desember 2023, 21:01 WIB
Suasana Pelabuhan Merak
Suasana Pelabuhan Merak /Hidayat

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka menyambut libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol serta penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Penetapan ini mencakup pengaturan sistem jalur, lajur pasang surut, penyeberangan di lintas utama, dan pembatasan kendaraan tertentu.

Poin Penting Kebijakan:

1. Pembatasan Operasional Angkutan Barang:

- Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg terkena pembatasan.

- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih diatur pembatasannya.

- Pembatasan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan.

-Kereta gandengan.

- Pengangkut hasil galian seperti tambang-

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x