- Angkugan bahan bangunan.
2. Kendaraan yang Tetap Bisa Beroperasi:
- Kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM atau BBG.
- Hantaran uang.
- Hewan dan pakan ternak.
- Pupuk.
- Barang pokok tetap bisa beroperasi.
- Harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, dan data pemilik barang.