Pada 2023: Akses 800 Ribu Judi Online Diputus Kominfo

- 2 Januari 2024, 15:56 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Rizki/Prmn

Budi Arie menyebut bahwa Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

Budi Arie juga memberikan teguran keras kepada Meta karena masih terdapat banyak konten judi online di platform tersebut. Dia menegaskan bahwa Meta harus segera meningkatkan penanganan konten dan iklan yang berisi perjudian online dalam waktu 1x24 jam.

Menkominfo menegaskan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi, dan platform digital, merupakan kunci dalam memberantas judi online.

Pihaknya juga mendorong penyedia layanan internet dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang berpotensi mengandung konten perjudian. ***

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah