Ari menyatakan bahwa pembagian bansos untuk kepentingan politik melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dapat dianggap sebagai pelanggaran etika berat.
Ari menduga adanya dua pola terkait netralitas kepala desa. Pertama, melibatkan kepala desa untuk kepentingan politik pasangan calon tertentu.
Kedua, melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, terutama terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa, sebagai bentuk tekanan agar mendukung pasangan calon tertentu.
Timnas AMIN mengajak semua pihak untuk mengawasi proses pemilu, bersinergi, dan berkolaborasi untuk memastikan pemilu berjalan secara fair dan menumpas berbagai bentuk kecurangan.
Mereka juga menyerukan kepada kepala desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak takut terhadap tekanan. ***