KPU: Pembersihan APK Jadi Tanggungjawab Peserta Pemilu

- 11 Februari 2024, 13:59 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye yang berjajar
Ilustrasi alat peraga kampanye yang berjajar /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Mengawali masa tenang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dari ruang publik.

Masa tenang ini berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, menjelaskan bahwa peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk membersihkan APK mereka dari ruang publik selama masa tenang.

Meskipun demikian, penyelenggara pemilu juga turut berkewajiban mengoordinasikan pembersihan ini.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anam di Surabaya, Minggu.

Koordinasi pembersihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur, melibatkan berbagai pihak terkait dan perwakilan partai politik peserta pemilu.

Choirul Anam menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.

Pembersihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan memilih tanpa adanya pengaruh kampanye. Targetnya adalah menjadikan ruang publik bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

APK yang sudah dibersihkan oleh petugas dapat diambil kembali oleh peserta pemilu di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x