Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Melanggar dalam Kasus Penggelembungan Suara Partai Golkar di Jawa Timur

- 26 Maret 2024, 21:11 WIB
Ilustrasi: Bawaslu RI
Ilustrasi: Bawaslu RI /PMJ News

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengumumkan keputusan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Perkara yang dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman, telah diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja dalam keterangan di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Sebagai sanksi, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU dan meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, anggota Majelis Sidang, Puadi, menegaskan bahwa perselisihan perolehan suara harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024.

Bawaslu menilai bahwa KPU melanggar administrasi pemilu dengan tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Selain itu, Saman sebagai saksi dari Partai Demokrat telah mengungkapkan dugaan penambahan suara melalui Sirekap KPU di empat kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dalam tindak lanjutnya, Bawaslu meminta KPU untuk menghitung ulang hasil suara dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait dengan dugaan penggelembungan tersebut.

Dengan keputusan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x