Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

- 1 April 2024, 04:57 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa DIY adalah satu-satunya provinsi yang tidak melakukan pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ungkap Hasyim kepada media di Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu.

Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang memungkinkannya untuk tidak melakukan pilkada langsung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah resmi diluncurkan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x