Mulai Oktober Mendag Wajibkan Pelaku Usaha Memiliki Sertifikat Halal

- 6 Mei 2024, 23:49 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan di Pasar Bulu, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan di Pasar Bulu, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024). /DB /ANTARA/Maria Cicilia Galuh

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkenalkan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha menengah (UMKM) di Indonesia mulai Oktober 2024.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang memastikan kehalalan produk, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar global.

"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu gak bisa begitu," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang, Senin.

Para pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk sertifikasi halal, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat, dan kualitas kesehatan produk.

Pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap produk, khususnya kuliner, untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Tujuan dari program Wajib Halal Oktober adalah untuk memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha di Indonesia, bukan hanya dalam hal kehalalan produk tetapi juga dalam meningkatkan daya saing mereka.

Meskipun demikian, penerapan sanksi kepada pelaku usaha akan dilakukan secara hati-hati, terutama bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per bulan.

Keselarasan antara kepatuhan dan penegakan hukum diharapkan dapat menghasilkan ekosistem bisnis yang sehat dan berintegritas bagi UMKM di Indonesia.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah