Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

- 1 April 2024, 04:57 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /

4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

8. 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

10. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

11. 27 November-16 Desember 2024:

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah