MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Syarat Paslon

- 22 April 2024, 12:35 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu, 20 Maret 2024 di Ruang Sidang MK
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu, 20 Maret 2024 di Ruang Sidang MK /Humas MK/Ifa

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengklaim adanya intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang memperlihatkan intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Tahun 2024.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata disaksikan secara daring di Mataram.

Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini, mengklaim adanya intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, MK menegaskan bahwa putusan tersebut telah diuji secara mendalam dan sah berdasarkan hukum.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden. MKMK juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK.

MK juga menyatakan bahwa hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden.

Sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menetapkan bahwa gugatan mereka tidak berdasar atas bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka.

Penetapan putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan keadilan dan keabsahan hasil pemilihan umum, serta menegaskan kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa politik dengan cermat dan adil.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x