Dua Terdakwa Korupsi Dana Puskesmas Babakan Kota Mataram Terancam Bui

20 Juli 2023, 21:07 WIB
Dua Terdakwa dugaan korupsi puskemas babakan terancam bui /ANTARA/Dhimas B.P/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019 di Puskemas Bababakan Kota Mataram dituntun 6 tahun penjara.

Sosarto Putera mewakili jasa penuntut umum meminta kepada hakim agar terdakwa ditetapkan pidana denda sebesae Rp200 juta dan kurunga 4 bulan bui.

 

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa satu Raden Hendra dan Ni Wayan Yuniarti terbukti bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntun umum," katanya.

 

Kedua terdakwa tidak mencukupi hartanya untuk menggantikan kerugian negara mak diganti dengan 2 tahun dan 8 bulan bui.

 

Selain itu, terdakwa Resen belum mengembalikan kerugian negara dan uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi.

 

"Tehadap pinjaman terungkap bahwa terdakwa Raden Hendra belum melakukan pengembalian. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler