Pemprov NTB : Tidak Ada Penjualan Tanah di Gili Trawangan Kepada Pihak Asing

- 16 Maret 2023, 20:33 WIB
Gili Trawangan Lombok
Gili Trawangan Lombok /@gili.trawangan/Instagram

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Gubernur NTB, Zulkieflimansyah melalui surat tanggapan Nomor 180/353/Kum, menanggapi Tuntutan aksi Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG) pada Rabu kemarin (14/03) yang meminta pencabutan HPL tanah seluas 75 Hektare yang ada di Gili Trawangan.

Gubernur NTB menyampaikan bahwa Hal Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya adalah Negara yaitu kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

"HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, selanjutnya akan dilakukan kajian Hukum bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan di koordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta," kata Gubernur NTB.

Selain itu, Kepala UPT Gili Tramena Mawardi mengatakan semua bentuk tuntutan masyarakat atas Tanah Aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Ha maka UPT Gili Tramena, bersama Biro Hukum dan BPKAD bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi.

"Permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan, pemprov NTB sangat terbuka, dan sejak awal di dampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi mengawal pemulihan aset yang ada di Gili Trawangan, pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili" kata Mawardi dalam keterangannya.

Masalah lain terkait Isu penjualan aset dan kerjasama dengan Asing (WNA) oleh Pemprov NTB ditanggapi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan adalah tidak benar.

Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.

"Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," kata Rudy lagi. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah