MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan berkas milik enam tersangka terkaut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Turki kepada jaksa.
Subdirektorat (Kasubdit) IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan berkas yang bakal dilimpahkan ke Jaksa milik enam tersangka.
"Yang tahap satu atau yang kami limpahkan kepada jaksa itu adalah milik enam tersangka TPPO tujuan Turki yang terdiri atas dua LP (laporan polisi)," katanya, pasa Selasa (11/04/2023).
Setelah berkas dinilai sudah lengkap, Pujawati bakal menindaklanjuti tahap dua denhan melimpahkan barang bukti tersangka ke penuntut umum
"Kalau kemudian berkas dinyatakan lengkap, tentu kami akan menindaklanjuti dengan tahap dua, melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," katanya dilansir dari Antara.